Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai Menggelar Ekspose Penertiban Importasi dan Pemusnahan BMMN di Semarang

Rabu, 21 Agustus 2024 – 21:20 WIB
Bea Cukai Menggelar Ekspose Penertiban Importasi dan Pemusnahan BMMN di Semarang - JPNN.COM
Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY bersama Bea Cukai Tanjung Emas menggelar konferensi pers atas penertiban importasi yang telah dilaksanakan sepanjang 2024 pada Rabu (21/8). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

Barang-barang hasil penindakan tersebut sebagian telah diselesaikan dengan dilakukan re-ekspor, sebagian telah dilelang, sebagian masih berstatus barang dikuasai negara (BDN), sebagian masih berstatus BMMN, serta sebagian lainnya telah mendapat persetujuan untuk dimusnahkan.
Diketahui, selama periode 1 Januari hingga 14 Agustus 2024, Bea Cukai Tanjung Emas telah melakukan penindakan sebanyak 542 penindakan atas berbagai komoditas tersebut yang saat ini status barangnya bervariasi.

Meliputi barang dikuasai negara (BDN) senilai Rp 1.361.339.709, barang menjadi milik negara (BMMN) senilai Rp 532.700.722, barang telah dire-ekspor senilai Rp 12.892.366.517,94, barang telah dilelang senilai Rp 1.491.408.570, dan sebagian barang impor telah siap untuk dimusnahkan senilai Rp 18.620.000.

Selain itu, terdapat pula penegahan atas ballpress 12 kontainer 20” sebanyak 1.196 bale pakaian bekas berbagai merek.

Diperkirakan pakaian bekas yang sampai saat ini masih berada di TPKS dan berstatus sebagai BDN tersebut bernilai Rp 5,98 miliar.

"Adapun modus operandi yang sering digunakan dalam importasi ilegal antara lain tidak diberitahukan dalam pemberitahuan pabean, diberitahukan secara tidak benar dalam pemberitahuan pabean, dan mencantumkan kode harmonized system (HS) yang tidak tepat untuk menghindari ketentuan larangan dan pembatasan," beber Galih.

Sebagai informasi, atas BDN maupun BTD yang telah beralih status menjadi BMMN dapat ditindaklanjuti dalam beberapa skema, seperti penjualan secara lelang, penetapan status penggunaan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan, hibah, pemusnahan, dan penghapusan.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara. (mrk/jpnn)


Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY bersama Bea Cukai Tanjung Emas menggelar ekspose penertiban importasi sepanjang 2024 dan pemusnahan BMMN

Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close