Bea Cukai Menggelar Ekspose Penertiban Importasi dan Pemusnahan BMMN di Semarang
Barang-barang hasil penindakan tersebut sebagian telah diselesaikan dengan dilakukan re-ekspor, sebagian telah dilelang, sebagian masih berstatus barang dikuasai negara (BDN), sebagian masih berstatus BMMN, serta sebagian lainnya telah mendapat persetujuan untuk dimusnahkan.
Diketahui, selama periode 1 Januari hingga 14 Agustus 2024, Bea Cukai Tanjung Emas telah melakukan penindakan sebanyak 542 penindakan atas berbagai komoditas tersebut yang saat ini status barangnya bervariasi.
Meliputi barang dikuasai negara (BDN) senilai Rp 1.361.339.709, barang menjadi milik negara (BMMN) senilai Rp 532.700.722, barang telah dire-ekspor senilai Rp 12.892.366.517,94, barang telah dilelang senilai Rp 1.491.408.570, dan sebagian barang impor telah siap untuk dimusnahkan senilai Rp 18.620.000.
Selain itu, terdapat pula penegahan atas ballpress 12 kontainer 20” sebanyak 1.196 bale pakaian bekas berbagai merek.
Diperkirakan pakaian bekas yang sampai saat ini masih berada di TPKS dan berstatus sebagai BDN tersebut bernilai Rp 5,98 miliar.
"Adapun modus operandi yang sering digunakan dalam importasi ilegal antara lain tidak diberitahukan dalam pemberitahuan pabean, diberitahukan secara tidak benar dalam pemberitahuan pabean, dan mencantumkan kode harmonized system (HS) yang tidak tepat untuk menghindari ketentuan larangan dan pembatasan," beber Galih.
Sebagai informasi, atas BDN maupun BTD yang telah beralih status menjadi BMMN dapat ditindaklanjuti dalam beberapa skema, seperti penjualan secara lelang, penetapan status penggunaan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan, hibah, pemusnahan, dan penghapusan.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara. (mrk/jpnn)