Bea Cukai Menggempur Peredaran Rokok Ilegal Lewat Berbagai Kegiatan
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai gencar melaksanakan Program gempur rokok ilegal lewat berbagai jenis kegiatan mulai dari yang bersifat preventif hingga represif.
Dalam melaksanakan program tersebut, Bea Cukai juga tidak bergerak sendiri melainkan juga turut menggandeng pemerintah daerah setempat atau aparat penegak hukum.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Bea Cukai Sudiro menyatakan upaya menekan peredaran rokok ilegal ini sejalan dengan arahan Menteri Keuangan dan sudah dilakukan oleh secara kontinu.
“Upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal ini merupakan salah satu arahan dari Menteri Keuangan dan telah dijalankan oleh unit-unit vertikal Bea Cukai di berbagai daerah lewat berbagai jenis kegiatan mulai dari sosialisasi, talkshow di media massa, operasi pasar, hingga penindakan,” ungkapnya.
Upaya penyebaran bahaya dan larangan peredaran rokok ilegal lewat dialog interaktif di radio dilakukan oleh Bea Cukai Yogyakarta, Bea Cukai Magelang, dan Bea Cukai Bandar Lampung.
Lewat dialog tersebut Bea Cukai Yogyakarta juga menyampaikan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), sementara Bea Cukai Magelang merilis jumlah penindakan terhadap barang kena cukai ilegal yang salah satunya adalah rokok ilegal.
Tidak ketinggalan, Bea Cukai Bandar Lampung juga menyampaikan bahwa DBHCHT dimanfaatkan salah satunya untuk sektor pertanian lewat peningkatan kesejahteraan petahni tembakau.
Dalam dialog radio tersebut diungkapkan juga bahwa selain berbahaya bagi kesehatan dengan harga yang murah karena tidak membayar pungutan cukaimaka dikhawatirkan dapat meningkatkan jumlah perokok pemula, perempuan, dan kalangan anak-anak generasi muda Indonesia.