Bea Cukai Menggempur Peredaran Rokok Ilegal Lewat Berbagai Kegiatan
Program gempur rokok ilegal ini juga dilakukan lewat kegiatan pemantauan harga transaksi pasar.
Kegiatan tersebut dilakukan oleh Bea Cukai Palembang dan Bea Cukai Pasuruan. Kegiatan pemantauan HTP dilakukan dengan mendata produk hasil tembakau yang berada pada display / etalase di tempat penjualan eceran (TPE), yang meliputi toko modern atau toko tradisional pada bangunan permanen dan didata sekurang-kurangnya tiga TPE di kecamatan yang telah ditentukan dengan pola pemilihan TPE secara khusus.
Selain melakukan pemantauan Bea Cukai juga memberikan sosialisasi terkait cara sederhana memeriksa legalitas produk rokok, bahaya perdagangan rokok ilegal, serta ajakan untuk memerangi rokok ilegal.(jpnn)