Bea Cukai Menyisir 20 Lokasi di Batam dan Pekanbaru, Hasilnya Mencengangkan
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai melakukan penindakan di beberapa daerah pengawasan dalam pelaksanaan operasi gempur 2021.
Hal ini untuk menggaungkan keseriusannya memberantas peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal di masyarakat.
“Penindakan merupakan bukti keseriusan Bea Cukai dalam menjalankan fungsi utama-nya sebagai community protector, demi melindungi masyarakat dari bahaya peredaran BKC ilegal,” ujar Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah.
Firman mengatakan Bea Cukai berhasil melakukan berbagai rangkaian penindakan dan mengamankan di Batam dan Pekanbaru dengan total nilai miliaran rupiah.
BKC itu dilakukan dengan menyisir 20 lokasi berbeda di wilayah pengawasan pada periode 16 Agustus 2021 hingga 09 Oktober 2021.
Operasi serentak dan terpadu ini dilaksanakan di bawah naungan payung operasi gempur 2021 yang diinisiasi Kantor Pusat Bea Cukai.
“Sebanyak 64.331.764 batang rokok dan 553,1 liter minuman beralkohol ilegal dengan total nilai barang sebesar Rp 65.801.581.948 berhasil diamankan dalam operasi kali ini. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan senilai Rp 42.154.436.846,” ungkap Firman.
Firman menjelaskan selain melindungi masyarakat, penindakan bertujuan untuk mengamankan hak-hak negara demi penerimaan yang optimal, khususnya di bidang cukai.