Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal di Sejumlah Daerah
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai di beberapa daerah melaksanakan pemusnahan barang milik negara yang telah ditetapkan berupa rokok dan barang ilegal lainnya.
Seluruh barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar ataupun dimusnahkan dengan incinerator yang dimiliki kantor-kantor pengawasan terkait.
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah menyampaikan pemusnahan kali ini menjadi puncak dari operasi Gempur Rokok Ilegal yang diadakan di Bea Cukai Pasuruan, dan upaya penyelamatan anak bangsa dari bahaya narkotika oleh Bea Cukai Lhokseumawe.
“Pemusnahan yang dilakukan Bea Cukai Pasuruan serta Bea Cukai Lhokseumawe ini menjadi torehan baik Bea Cukai dalam memberantas barang ilegal. Mulai dari rokok, hingga narkotika jenis ganja, kami musnahkan karena tidak sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku,” tegas Firman, Senin (18/10).
Bea Cukai Pasuruan mencatatkan sebanyak 11.093.096 batang rokok jenis SKM, 240 batang rokok jenis SKT, 853.470 keping pita cukai bekas dan 3.262 keping pita cukai palsu dimusnahkan karena menyalahi aturan perundangan yang berlaku.
Hasil pemusnahan kali ini merupakan kumpulan barang bukti sejak 2020 hingga 2021 dengan 139 kali penindakan.
Di Lhokseumawe, Bea Cukai di daerah tersebut bersama BNN Kota Lhokseumawe serta perwakilan aparat penegak hukum lainnya mengadakan pemusnahan ladang ganja seluas 4 hektare yang ditemukan beberapa waktu lalu.
Pemusnahan yang dilakukan di wilayah Kabupaten Aceh Utara ini dilakukan dengan cara mencabut serta membakar tumpukan barang bukti yang ditemukan.