Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai Musnahkan Barang Eks Penindakan Kepabeanan, Sebegini Nilainya

Senin, 22 Juli 2024 – 13:29 WIB
Bea Cukai Musnahkan Barang Eks Penindakan Kepabeanan, Sebegini Nilainya - JPNN.COM
Bea Cukai Mataram menggelar pemusnahan barang-barang eks penindakan kepabeanan dan cukai, pada Rabu (17/7). Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Mataram menggelar pemusnahan barang-barang eks penindakan kepabeanan dan cukai, pada Rabu (17/7).

Kegiatan pemusnahan itu dilaksanakan secara simbolis di lapangan apel Kantor Bea Cukai Mataram, kemudian dilanjutkan di tempat pembuangan akhir (TPA) Kebon Kongok sesuai dengan ketentuan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Kepala Kantor Bea Cukai Mataram, I Made Aryana mengungkapkan barang yang dimusnahkan merupakan barang yang menjadi milik negara (BMMN) sesuai Keputusan Kepala Kantor Bea Cukai Mataram.

“BMMN yang dimusnahkan sebagian besar berasal dari hasil Operasi Gempur Rokok Ilegal yang dilaksanakan oleh Bea Cukai Mataram,” ujar Arya.

Arya memerinci BMMN yang dimusnahkan meliputi 6.177.730 batang rokok ilegal berbagai jenis dan merek; 96.622 gram tembakau iris (TIS), 240 butir obat-obatan, 560,40 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan 9 unit telepon genggam.

Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 8.319.060.150,00 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 4.446.726.996,00.

Kegiatan pemusnahan turut dihadiri oleh para pemangku kepentingan, seperti perwakilan dari Polri, TNI, dan pemerintah daerah setempat.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan pelaku usaha, seperti PT Angkasa Pura, perwakilan perusahaan jasa ekspedisi, serta perwakilan awak media.

“Barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan Bea dan Cukai Mataram bersinergi dengan Kanwil Bea Cukai Bali, NTB dan NTT, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi/Kabupaten/Kota di Pulau Lombok serta didukung aparat TNI/Polri sebanyak 331 penindakan sampai dengan bulan Maret 2024,” ujar Arya.

Bea Cukai Mataram menggelar pemusnahan barang-barang eks penindakan kepabeanan dan cukai, pada Rabu (17/7).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA