Bea Cukai Musnahkan Barang Hasil Penindakan dan Hibahkan Speedboat, Sebegini Nominalnya
jpnn.com, JAKARTA - Pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan merupakan salah satu wujud komitmen Bea Cukai, Pemerintah Daerah, dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam mengamankan hak-hak negara serta sebagai akuntabilitas pelaksanaan tugas pengawasan.
Pada Selasa (13/6), Bea Cukai bersama Pemda Pasuruan melaksanakan pemusnahan BMN hasil penindakan periode 2022 secara simbolis di Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
Selebihnya, barang hasil penindakan itu dimusnahkan di incinerator CV. Tri Surya Plastik, Kecamatan Lawang, Kabupaten Pasuruan.
Adapun perincian barang yang dimusnahkan diperkirakan memiliki nilai barang Rp 10.859.417.485 dengan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan Rp 6.485.518.972.
Barang-barang tersebut terdiri dari 9.258.262 batang rokok ilegal dan 280.483 gram tembakau iris (TIS) ilegal serta 3.932 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
Sementara itu di Tembilahan, Bea Cukai memusnahkan kurang lebih 4,4 juta batang rokok ilegal, 67 bale barang larangan pembatasan, serta minuman mengandung etil alkohol 480 kaleng dan 886 botol.
Pemusanahan itu hasil penindakan yang dilakukan pada periode 2018 hingga 2023.
Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai 4,3 miliar sedangkan potensi kerugian negara sebesar 3,1 miliar.