Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah, Ada Dua Senjata Api
Sementara itu, Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara bersama Bea Cukai Belawan dan Bea Cukai Kuala Tanjung, Kamis (3/12), melaksanakan pemusnahan bersama atas pakaian bekas dan BMN hasil penindakan.
Bea Cukai bersinergi dengan TNI, Polri, Kejaksaan, dan pemda dalam penindakan tersebut.
Adapun yang dimusnahkan 847 bale balepress yang terdiri dari pakaian bekas, tas bekas, sepatu bekas bersama barang sitaan lainnya yaitu 601 Pkgs.
Kemudian, pestisida, compressor, sparepart motor, air softgun dan sparepart-nya dengan total 246 pcs, rokok ilegal dengan total 2.532.000 batang, serta 260 botol miras ilegal.
Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 2,6 miliar dengan potensi kerugian negara senilai Rp 2,3 miliar.
Syarif menyampaikan peredaran pakaian bekas dapat menyebabkan terganggunya pertumbuhan industri tekstil dalam negeri.
“Hal ini yang dapat mengakibatkan tutupnya industri tekstil. Tutupnya industri tekstil juga berakibat pada PHK karyawan. Selain itu impor pakaian bekas juga berpotensi menularkan berbagai macam penyakit,” jelas Syarif.
Lebih lanjut, Syarif berharap pelaksanaan pemusnahan tersebut dapat menambah kesadaran masyarakat dalam menaati peraturan di bidang cukai, agar tercipta perekonomian yang sehat, serta keamanan masyarakat dalam hal terhindar dari barang-barang ilegal. (*/jpnn)