Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah, Ada Dua Senjata Api
Barang itu berupa 70.642 batang rokok ilegal, 2,3 kilogram tembakau iris, 95 botol liquid vape, 86 botol minuman keras, dan lima strip obat-obatan, serta dua unit senjata api jenis pistol dengan status rusak berat.
Barang itu dimusnahkan dengan cara dibakar, dibuang cairan isinya, dan dipotong.
Pada hari yang sama pula, Bea Cukai Pulang Pisau turut melaksanakan pemusnahan BMN hasil sitaan periode 2019-2020.
Barang yang dimusnahkan adalah rokok ilegal berbagai jenis sebanyak 142.252 batang, dan tembakau iris 112.594 gram.
Bea Cukai Sumbawa juga memusnahkan BMN senilai Rp 170.589.750 dengan nilai kerugian negara Rp 52.544.282.
Rokok yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan melalui kegiatan operasi pasar di wilayah pengawasan Bea Cukai Sumbawa.
“Rokok tersebut dinyatakan ilegal dengan berbagai jenis pelanggaran yaitu tidak dilengkapi pita cukai, dilengkapi pita cukai yang salah peruntukan, pita cukai tidak sesuai jenis atau golongan, serta ditempeli pita cukai bekas,” ujar Syarif.
Kegiatan pemusnahan itu sekaligus sebagai momen pencanangan zona integritas oleh Bea Cukai Sumbawa.