Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Hasil Sitaan Senilai Rp 368 Juta
Sepanjang periode 2019-2020, Bea Cukai Kualanamu telah menetapkan BMN atas barang yang tidak dikuasai, dilarang dan dibatasi untuk diimpor karena tidak memiliki izin dari instansi terkait dan/atau melebihi dari batas ketentuan yang telah ditetapkan.
Menurutnya, pemusnahan ini menegaskan fungsi Bea Cukai selain sebagai revenue collector juga community protector dengan melindungi dan menjaga stabilitas industri dalam negeri terhadap maraknya produk-produk luar negeri yang dapat menghambat pertumbuhan industri. “Baik industri besar maupun usaha kecil menengah,” jelas Elfi.
Ia menambahkan, pemusnahan ini juga secara tidak langsung dapat melindungi dan menjaga kesehatan masyarakat dari pemasukan produk-produk makanan, minuman dan obat- obatan tanpa izin dari instansi terkait.
Bea Cukai bersama Kantor Karantina Pertanian Makassar melakukan pemusnahan terhadap HPHK dan OPTK, Senin (8/2).
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Eva Arifah Aliyah menyebutkan komoditas yang dimusnahkan berasal dari sembilan negara yang berbeda yakni Malaysia, Singapura, Taiwan, Tonga, Kepulauan Solomon, Cina, Hong Kong, Laos dan Prancis.
“Berat total barang yang dimusnahkan 8.041 gram dari 22 jenis komoditas,” ujar Eva.
Adapun yang dimusnahkan termasuk di antaranya adalah bibit jamur serta daging olahan. Komoditas yang dimusnahkan merupakan hasil penahanan periode November 2020 hingga Januari 2021 yang tidak mempunyai dokumen pelengkap.
“Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan kesadaran dan kewaspadaan kepada masyarakat terhadap risiko penyebaran penyakit hewan dan tumbuhan serta dapat meningkatkan pemahaman terkait perizinan impor barang ke Indonesia,” pungkas Eva. (*/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: