Bea Cukai Batam dan Polairud Kepri Siap Usut Penyelundupan Rokok dan Miras
jpnn.com, BATAM - Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau, bersama Kepolisian Air dan Udara (Polairud) siap mengusut penyelundupan rokok dan minuman keras (miras) ilegal.
Bea Cukai dan Polairud telah lama menjalin kerja sama dalam menjaga kedaulatan maritim Indonesia.
Bertugas pada wilayah pengawasan laut yang sama, Bea Cukai dan Polairud harus bersinergi, berkomunikasi, dan berkerja sama, karena tugas menjaga kedaulatan negara tidak mungkin berjalan tanpa kerja sama, baik dari level atas ke level bawah maupun sebaliknya.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam M. Rizki Baidillah, Rabu (10/2), mengatakan dengan koordinasi yang berkesinambungan dan terjaga, maka kinerja di lapangan akan selalu berjalan sesuai yang diharapakan dalam menjaga kedaulatan.
Ia menegaskan bahwa hal ini pun terbukti dengan aksi Bea Cukai Batam dan Polairud yang menggagalkan penyelundupan rokok dan miras ilegal dengan nilai mencapai Rp 2,2 miliar. Kedua belah pihak pun siap mengusut penyelundupan tersebut.
Rizki menjelaskan pada 4 Februari 2021, pihaknya telah melaksanakan serah terima hasil tangkapan rokok dan miras.
Menurutnya, penangkapan yang dilakukan pada 3 Februari 2021 itu mendapati barang bukti 1.761.600 batang rokok merek Hmind dan Luffman dan 2.400 kaleng miras merek Carlsberg dan Tiger dengan total 768 liter.
Barang itu diselundupkan menggunakan speedboat kayu tanpa nama, yang turut diamankan petugas.