Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 8,5 Miliar
Kamis, 11 April 2019 – 23:42 WIB
Dia lantas memaparkan persentase peredaran rokok ilegal. Pada 2016, angkanya menyentuh 12,14 persen.
Dua tahun kemudian, turun menjadi 7,04 persen. "Dengan masifnya penindakan, diharapkan tahun ini bisa terus menurun. Targetnya 3 persen. Di tahun-tahun berikutnya tentu diharapkan tidak ada lagi yang namanya rokok ilegal," imbuhnya.
Noer menambahkan, pemusnahan barang-barang ilegal itu tidak hanya untuk kepentingan negara dan konsumen.
Tetapi, iklim industri juga diharapkan bisa bersaing sehat. "Bayangkan saja, potensi nilai cukai barang-barang ini hampir mencapai Rp 4,4 miliar," jelasnya. (edi/c6/hud/jpnn)