Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal di Wilayah Jabar, Nilainya Fantastis!
jpnn.com, BANDUNG - Bea Cukai kembali menggelar pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal di wilayah Jawa Barat.
Pemusnahan ini dilakukan terhadap belasan ribu botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan jutaan batang rokok ilegal hasil penindakan periode 2022 hingga awal 2023.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jawa Barat Fino Vianto menegaskan instansinya berperan melindungi masyarakat dari peredaran rokok dan MMEA ilegal.
"Hal ini tercermin dari berbagai upaya yang telah dilakukan, seperti operasi mandiri dan operasi bersama pihak berwenang lainnya,” kata Fino Vianto melalui keterangan, Rabu (29/3).
Pada Selasa (21/3), Bea Cukai Bandung melakukan pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan sinergi dengan Satpol PP serta perusahaan jasa titipan (PJT) di wilayah Bandung Raya dalam operasi gempur rokok ilegal triwulan IV 2022 hingga triwulan I 2023.
Barang yang dimusnahkan di Bandung terdiri dari 4.106.034 batang rokok, 8.000 gram tembakau iris (TIS), dan 818 botol MMEA ilegal.
"Nilainya mencapai Rp 4.147.794.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 2.506.675.590,” beber Fino.
Pada hari yang sama, pemusnahan juga dilakukan Bea Cukai Bogor dan Satpol PP di Pendopo Kabupaten Cianjur terhadap BKC ilegal hasil penindakan hasil penindakan 2022.