Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Ratusan Juta Rupiah dan 6,5 Ton Ganja
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai berkolaborasi dengan instansi terkait untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal.
Kali ini, Bea Cukai memusnahkan 6,5 ton ganja di Aceh dan barang kena cukai (BKC) ilegal bernilai ratusan juta rupiah di Gorontalo.
Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan, pihaknya serius menindaklanjuti peredaran barang ilegal di berbagai wilayah.
Berkat upayanya bersama berbagai pihak terkait, komitmen Bea Cukai ini bisa diwujudkan sehingga mampu memberikan perlindungan bagi masyarakat Indonesia.
Di Aceh, upaya perlindungan kepada masyarakat dari bahaya narkotika, Kanwil Bea Cukai Aceh turut hadir dalam kegiatan pemusnahan seluas 8.013 meter persegi ladang ganja di Kecamatan Seulimum, Kabupaten Aceh Besar, pada Selasa (15/3).
Pemusnahan ini dilakukan bersama Badan Narkotika Nasional, Badan Riset dan Inovasi Nasional, Badan Informasi Geospasial, Kementan, dan lainnya.
Hatta menjelaskan, pemusnahan dilakukan berdasarkan pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pemusnahan dilakukan dengan membabat 13 ribu batang pohon ganja dengan berat sekitar 6,5 ton.