Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
Selain itu, turut dimusnahkan pula barang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana kepabeanan dan cukai dibawah pengelolaan Kejari Kabupaten Tangerang yang sebelumnya telah mendapat keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk dimusnahkan.
Barang-barang tersebut adalah 36.755 ml rokok elektronik (REL) ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp394,37 juta dan kerugian negara mencapai Rp582,93 juta; serta 11.963,1 liter (15.552 botol) MMEA ilegal, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp17,1 miliar dan kerugian negara mencapai Rp16,7 miliar.
"Di samping kerugian materil terdapat juga kerugian immateril atas produksi BKC ilegal. Karena, peredaran BKC ilegal ini berdampak pada tidak terpenuhinya hak penerimaan negara, merebut pasar produsen rokok resmi yang taat pada ketentuan, serta membahayakan kesehatan masyarakat selaku konsumen karena bahan baku dan proses produksinya tidak terjamin kualitasnya," tambah Rahmat.
Dia mengungkapkan pihaknya memusnahkan BMMN berupa MMEA, rokok, dan TIS (tembakau iris) secara simbolis di ICE BSD City, Tangerang, Banten.
Sementara itu, pemusnahan atas BMMN berupa rokok dan TIS dilakukan di PT Solusi Bangun Indonesia, Klapanunggal, Bogor dengan pengamanan khusus dengan pelekatan segel serta pengawalan petugas.
Pemusnahan dilakukan dengan tujuan merusak, menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak dapat dipergunakan kembali.
Seluruh barang yang dimusnahkan di PT Solusi Bangun Indonesia, dimusnahkan dengan menggunakan fasilitas green zone dengan metode co-processing.
Adapun pemusnahan BMMN eks tegahan kepabeanan (oil cooler, conveyor, oven, dll) dilakukan di PT Josea Trisha Semesta dengan menggunakan mesin khusus sehingga merubah fungsi dan bentuk barang dengan pengamanan khusus dengan pelekatan segel serta pengawalan petugas.