Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang-Barang Ilegal
Rabu, 15 Agustus 2018 – 15:59 WIB
Namun, diharapkan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 j.o Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
“Dengan diadakannya acara pemusnahan ini, diharapkan dapat menambah pengetahuan masyarakat tentang aturan-aturan kepabeanan dan cukai, serta dapat meningkatkan sinergi yang kuat antarinstansi, tokoh adat, dan tokoh masyarakat,” katanya. (adv/jpnn)