Bea Cukai Ngurah Rai Menggagalkan Dua Upaya Penyelundupan Narkotika
jpnn.com, DENPASAR - Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika ke wilayah Bali dalam kurun waktu yang berbeda pada semester awal tahun 2019. Pelaku penyelundupan adalah dua orang yakni seorang pria berkewarganegaraan Indonesia dan seorang pria warga Amerika Serikat
Dari hasil penindakan tersebut, diketahui 224,16 gram barang terlarang dengan total nilai edar Rp276.439.000 berhasil diamankan oleh petugas Bea dan Cukai.
“Penindakan terhadap dua upaya penyelundupan barang terlarang sediaan narkotika kali ini dilakukan terhadap dua pria berbeda dengan metode penyulundupan yang berbeda pula. Penindakan pertama dilakukan pada bulan April 2019 terhadap seorang pria WNI asal Bandung yang mengirimkan paket dengan menggunakan jasa Perusahaan Jasa Titipan yang dalam proses penindakannya melibatkan istrinya sendiri. Sedangkan penindakan kedua dilakukan pada Juni 2019 terhadap WNA asal New Jersey yang ditegah saat memasuki area pemeriksaan Bea dan Cukai di Terminal Kedatangan Internasional, Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai,” ujar Husni Syaiful, Kepala Bidang Penindakan dan Penyelidikan Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT yang didampingi Himawan Indarjono, Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai.
Pada penindakan pertama yang dilakukan pada 16 April 2019, petugas Bea dan Cukai yang melakukan pemeriksaan terhadap barang kiriman asal Malaysia dengan nomor karal 2753320636 mencurigai hasil pencitraan X-Ray dari isi paket dengan pengirim berinisial AW (36) tujuan Banjar Abian Timbul, Denpasar, Bali, Indonesia.
“Atas kecurigaan terhadap hasil pencitraan X-Ray, petugas melakukan pemeriksaan fisik lebih mendalam. Isi paket tersebut didapati 1 buah plastik klip berisi 99 butir tablet berwarna biru dengan berat brutto 27, 58 gram, 1 buah plastik klip berisi 96 butir tablet berwarna kuning dengan berat brutto 28, 64 gram dan 3 buah plastik berisi barang berupa kristal dengan berat total brutto 167,66 gram,” kata Husni.
Atas temuan tersebut, menurut Husni, pemeriksaan lebih mendalam dilanjutkan dengan uji laboratorium di Laboratorium Bea dan Cukai Ngurah Rai dengan hasil yang menunjukkan bahwa barang kiriman tersebut positif mengandung barang Narkotika berupa MDMA dan Methamphetamine.
Menurutnya, petugas Bea Cukai yang melakukan control delivery terhadap paket yang dicurigai tersebut berkoordinasi dengan Polda Bali dan pihak PJT, yakni DHL yang dalam hal ini jasa pengirimannya digunakan oleh AW, untuk mengonfirmasi teknis pengiriman ke lokasi tujuan dengan yang bersangkutan.
AW yang telah dihubungi berpesan agar paket dikirimkan ke alamat yang tercantum pada paket yang merupakan toko kelontong yang dikelola oleh istrinya sendiri, YY. Hasil dari koordinasi Pihak Polda Bali yang kemudian melakukan mapping mendatangi ke lokasi pengiriman dengan alih-alih mengantarkan paket yang langsung diterima oleh YY sendiri pada pukul 14.35 WITA.