Bea Cukai Pangkalpinang Bakar Rokok Senilai Rp 3,9 Miliar
Kamis, 04 Februari 2021 – 17:41 WIB
“Dengan adanya pemusnahan ini diharapkan partisipasi dari unsur instansi pemerintah terkait dan masyarakat untuk meningkatkan sinergi dalam mengamankan hak-hak penerimaan negara maupun dalam melindungi negara dari peredaran barang-barang berbahaya,” pungkas Yetty. (*/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: