Bea Cukai Pantau Peredaran Rokok Ilegal, Lihat Apa yang Didapat
Senin, 30 Mei 2022 – 17:20 WIB

Bea Cukai menggelar operasi pasar untuk memantau peredaran rokok ilegal. Ilustrasi foto: Humas Bea Cukai
Apabila ada pihak yang nekat tetap berjualan rokok ilegal, akan ada konsekuensi berupa sanksi pidana maupun denda.
Kegiatan serupa dilaksanakan Bea Cukai Makassar di Kabupaten Bone.
Dalam setiap kesempatan pengawasan di lapangan, Bea Cukai memberikan informasi terkait kiat-kiat mendeteksi pita cukai palsu.
Bentuk edukasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pedagang eceran.
Kemudian, Bea Cukai Langsa dan Bengkalis berhasil mengamankan sejumlah rokok ilegal dari kegiatan operasi pasar.
Beberapa ciri rokok ilegal, yaitu rokok dengan pita cukai palsu, pita cukai yang bukan peruntukannya, pita cukai bekas, dan, tanpa pita cukai. (mrk/jpnn)