Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai Papua Tanda Tangani MoU Penggunaan Rupiah

Rabu, 09 Mei 2018 – 16:35 WIB
Bea Cukai Papua Tanda Tangani MoU Penggunaan Rupiah - JPNN.COM
Bea Cukai Wilayah Papua melakukan penandatanganan nota kesepahaman Tugas Pengawalan Kewajiban Penggunaan Uang Rupiah di Wilayah Perbatasan Indonesia dan PNG. Foto: Bea Cukai Papua

jpnn.com, PAPUA - Bea Cukai Wilayah Papua bersama para aparat penegak hukum di wilayah perbatasan antara Papua dan Papua New Guinea (PNG) melakukan penandatanganan nota kesepahaman Tugas Pengawalan Kewajiban Penggunaan Uang Rupiah di Wilayah Perbatasan Indonesia dan PNG.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang No.7 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang dilakukan di wilayah NKRI.

Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Papua, Padmoyo Tri Wikanto menyebutkan, pihaknya akan membantu penegakan UU No.7 Tahun 2011.

“Setiap pelintas batas yang datang dari negara lain pasti akan langsung bertemu dengan petugas Bea dan Cukai untuk pemeriksaan barang. Dengan demikian, petugas Bea dan Cukai bisa mengetahui potensi penggunaan mata uang asing oleh pelintas batas dari negara lain tersebut,” ungkap Padmoyo.

Dia menambahkan, penggunaan rupiah sangat penting.

“Sebab, berpengaruh terhadap kepercayaan masyarakat domestik dan internasional terhadap rupiah sehingga tujuan pemerintah untuk menguatkan ketahanan perekonomian nasional dapat terwujud,” tambah Padmoyo.

Satuan tugas ini merupakan pilot project yang belum ada di daerah perbatasan lainnya.

Beberapa institusi yang terlibat adalah Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua, Pemerintah Provinsi Papua, Komando Daerah Militer XVII/Cenderawasih, Kepolisian Daerah Papua, Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut X Jayapura, dan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut XI Merauke.

Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Papua, Padmoyo Tri Wikanto menyebutkan, pihaknya akan membantu penegakan UU No.7 Tahun 2011.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News