Bea Cukai Parepare Memusnahkan Rokok dan Miras Ilegal
jpnn.com, PAREPARE - Bea Cukai Parepare baru saja melakukan pemusnahan terhadap rokok dan miras ilegal hasil penindakan di area Pelabuhan Nusantara.
Langkah itu mereka lakukan sebagai bentuk komitmen melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal.
Pemusnahan yang dilakukan secara simbolis itu dihadiri oleh Aparat Penegak Hukum, TNI, perwakilan instansi vertikal kementerian keuangan, perwakilan Pemerintah Kota, dan Kabupaten dalam lingkup wilayah pengawasan Bea Cukai Parepare.
Kepala Kantor Bea Cukai Parepare Nugroho Wigijarto mengungkapkan, kegiatan pemusnahan barang ilegal berupa rokok ilegal sebanyak 1.558.080 batang dan 14.600 ml miras ilegal dengan nilai Rp 1.604.091.600 yang merugikan negara sebear Rp 1.005.262.756," kata Nugroho.
Dia menambahkan, ini merupakan bentuk komitmen dan wujud nyata Bea Cukai Parepare dalam mengawasi, mengontrol, dan memberantas peredaran rokok maupun miras ilegal.
Nugroho menyampaikan bahwa Program Kampanye Gempur Rokok Ilegal terbukti mampu menekan angka peredaran rokok ilegal.
"Kampanye edukasi dan sosialisasikan kepada masyarakat membawa dampak positif terhadap menurunnya angka peredaran rokok ilegal" ujar Nugroho.
Kegiatan pemusnahan itu dilakukan dengan cara menuangkan MMEA kedalam tong pembuangan. Kemudian dilanjutkan pembakaran terhadap barang hasil tembakau di tempat yang telah disediakan untuk dilanjutkan di tempat pembuangan akhir (TPA) Lapadde.