Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di 3 Wilayah Ini
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai di berbagai daerah melakukan kegiatan operasi pasar, baik secara mandiri atau gabungan. Hal itu dilakukan untuk bisa menekan peredaran rokok ilegal.
Kali ini, kegiatan operasi pasar itu dilaksanakan oleh Bea Cukai di Langsa, Bojonegoro, dan Labuan Bajo.
Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman mengatakan rokok ilegal di golongan menjadi empat jenis, yaitu rokok pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, rokok pita cukai berbeda, dan rokok tanpa dilekati pita cukai.
"Semua sanksi bagi yang melangar telah diatur lebih jelas dalam Undang-Undang Cukai nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Cukai nomor 39 Tahun 2007,” kata Firman dalam siaran persnya, Rabu (24/11).
Bea Cukai Langsa melaksanakan operasi pasar di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang pada 18-19 November 2021.
Dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh Unit Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Langsa melakukan operasi terhadap toko-toko penjual rokok di beberapa pasar di wilayah Aceh Tamiang.
Di Jawa Timur, Bea Cukai bersam Pemkab melaksanakan kegiatan operasi pasar bersama di wilayah Kabupaten Bojonegoro.
Kegiatan itu dilaksanakan pada 15-17 November 2021 tesebut, operasi pasar dilakukan ke beberapa titik di Kecamatan Trucuk, Kecamatan Sumberrejo, dan Kecamatan Kanor.