Bea Cukai Pasuruan Meluncurkan Aplikasi SiANDRU
Dengan adanya layanan ini, durasi penyerahan dokumen dapat lebih singkat dan dapat mengatasi permasalahan keterbatasan lahan parkir.
Aplikasi ini juga memberikan transparansi nama serta nomor ponsel petugas untuk keperluan pelayanan.
Selanjutnya, setiap pelayanan mendapatkan tanda terima secara otomatis dan petugas maupun pengguna jasa dapat mencetak riwayat layanan kapanpun dan di mana pun apabila dibutuhkan.
Sebagai bentuk feedback demi peningkatan kualitas layanan yang diberikan Bea Cukai Pasuruan, pengguna jasa diharapkan untuk dapat memberikan komentar, kritik, dan saran dalam aplikasi SiANDRU.
"Hal ini akan menjadi catatan penting bagi kami untuk terus berbenah agar lebih baik ke depannya,” pungkas Hannan.
Bersamaan dengan acara soft launching aplikasi SiANDRU, Bea Cukai Pasuruan juga menyosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat. (*/jpnn)