Bea Cukai Pekanbaru Gagalkan 9 Kasus Penyelundupan Narkotika
jpnn.com, PEKANBARU - Bea Cukai Pekanbaru secara aktif menekan peredaran narkotika di Provinsi Riau. Pasalnya berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN), Bumi Lancang Kuning berada di urutan 10 wilayah tertinggi penyalahgunaan narkotika, prekursor dan psikotropika atau NPP.
Sejak awal tahun 2020 Bea Cukai Pekanbaru telah melakukan 9 kali penindakan dan berhasil mengamankan 13.316 gram ganja, 5.435,9 gram metamfetamin dan 4.990 butir ekstasi.
Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru Prijo Andono mengatakan dari sembilan kali penindakan itu, delapan di antaranya dilakukan di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Satunya lagi di Kantor Pos Lalu Bea Pekanbaru.
“Dalam melakukan penindakan kami juga mengganteng pihak pihak Avian Security Bandara SSK II dan aparat penegak hukum lainnya. NPP yang dibawa penumpang domestik dan ada juga melalui barang antarpulau yang dikirim menggunakan Cargo bandara," kata Prijo, Senin (7/9).
Semetara penyelundupan NPP yang dicegah di Kantor Pos Lalu Bea Pekanbaru diselundupkan melalui barang kiriman luar negeri.
“Berbagai modus seringkali digunakan untuk menyelundupkan NPP melalui barang kiriman kantor pos. Bea Cukai Pekanbaru akan terus meningkatkan pengawasan terhadap penyelundupan NPP di kantor pos dengan mempelajari modus-modus baru penyelundupan NPP yang terus berkembang,” ucap Prijo.
Di era modern ini, katanya, NPP menjadi barang yang sering diperdagangkan terutama ke Indonesia yang menjadi target pasar karenakan tingginya tingkat konsumsi.
Namun demikian, Bea Cukai dengan tugas dan fungsi community protector berkomitmen untuk melakukan penegahan terhadap NPP yang diselundupkan tersebut secara kontinu.(jpnn)