Bea Cukai Pelototi Harga Transaksi Pasar Rokok di Empat Pulau
Bea Cukai Kudus melakukan pemantauan HTP di Kabupaten Pati, Rembang, dan Jepara, Jawa Tengah. "Kami melakukan pemantauan di beberapa toko modern maupun tradisional,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo. "Pemantauan kami lakukan dengan mendata merek, harga jual rokok, dan jumlah rokok yang berada di display etalase toko,” tambahnya.
Sementara itu, Bea Cukai Pekanbaru juga melakukan pemantauan HTP di beberapa kecamatan pada Kabupaten Siak, Kampar, dan Rokan Hulu, Provinsi Riau. Bea Cukai masih menemukan beberapa toko yang menjual rokok ilegal.
"Kami tidak langsung melakukan penegahan, namun kami mengingatkan jika rokok tersebut masih dijual maka saat operasi pasar yang nanti dilakukan Bea Cukai Pekanbaru, akan dilakukan penindakan,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru Prijo Andono.
Bea Cukai Parepare juga mendatangi tiga kecamatan di dua kabupaten untuk melakukan pemantauan HTP. "Kami mendatangi Kecamatan Aralle dan Nosu di Kabupaten Mamasa, serta Kecamatan Lembang di Kabupaten Pinrang," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Parepare Nugroho Wigijarto.
Menurutnya, hasil dari pemantauan ini diinput pada sistem aplikasi ExSIS yang merupakan sistem aplikasi cukai. "Nantinya data tersebut akan dijadikan acuan dalam menganalisis kestabilan harga jual rokok di pasar,” ujarnya.
Kegiatan pemantauan serupa juga dilakukan Bea Cukai Jagoi Babang di wilayah perbatasan Malaysia dan Indonesia, di Kalimantan Barat. “Kami melakukan pemantauan di Kecamatan Jagoi Babang dan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang. Selain melakukan pengawasan kami juga memberikan edukasi seputar ciri rokok ilegal,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Jagoi Babang Junanto Kurniawan. (*/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?