Bea Cukai-Pemda Bahas Rencana Kegiatan dan Penganggaran DBHCHT 2023
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai bersama pemerintah daerah (Pemda) membahas rencana kegiatan dan penganggaran (RKP) Dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) 2023.
Pasalnya, BDHCHT merupakan dana yang dialokasikan dalam APBN untuk dibagikan kepada daerah penghasil cukai dan tembakau.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan DBHCHT berperan besar dalam menopang beberapa sektor penting di daerah, seperti pembiayaan kesehatan, penegakan hukum, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dia memyebut persentase alokasi DBHCHT pada tahun ini ialah 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 40 persen bidang kesehatan, dan 10 persen bidang penegakan hukum.
"Sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Bea Cukai diimbau untuk memberikan saran dan masukan kegiatan kepada pemda mengenai penyusunan RKP DBHCHT, khususnya di bidang penegakan hukum," kata Hatta.
Menurut dia, walaupun alokasi di bidang penegakan hukum hanya sepuluh persen dari keseluruhan anggaran DBHCHT, tetapi ada tanggung jawab yang besar dalam pengelolaannya.
"Agar dana tersebut sampai kepada masyarakat yang berhak dilakukan koordinasi dan sinergi dengan berbagai pihak terkait sangat dibutuhkan,” ungkapnya.
Koordinasi pemanfaatan DBHCHT bersama pemda pun dilakukan secara masif dan terukur oleh unit-unit vertikal di berbagai daerah, seperti Bea Cukai Surakarta, Malang, Madura, Pasuruan, Gorontalo, dan Banjarmasin.