Bea Cukai Percepat Layanan dan Bebaskan Pajak terhadap Hibah Masker dari Singapura
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai mengambil tindakan konkret untuk menjamin ketersediaan peralatan penanganan Covid-19 di dalam negeri.
Untuk mendukung kebutuhan itu, Bea Cukai terus memberikan fasilitas kepabeanan.
Termasuk membebaskan impor dan percepatan layanan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean.
Pada Sabtu (26/2), Bea Cukai Tanjung Priok membebaskan dan mempercepat penanganan importasi 600 ribu masker KN95 dan 418 unit perangkat breathcare PAP.
Barang hibah itu diberikan salah satu perusahaan BUMN di Singapura kepada TNI. Barang hibah tersebut dibawa Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Semarang-594 ke lokasi debarkasi di Pelabuhan Tanjung Priok.
"Sebagai tindak lanjut kemudahan dan percepatan distribusi hibah, Bea Cukai memberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI),'' Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Priok Dwi Teguh Wibowo pada Selasa (1/3).
Selain itu, Bea Cukai mempercepat penanganan pemeriksaan terhadap barang hibah yang juga dikenal sebagai starter pack” perlawanan pandemi ini.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011, hibah diartikan sebagai setiap penerimaan pemerintah pusat dalam bentuk uang, barang, jasa dan/atau surat berharga yang berasal dari dalam maupun luar negeri.