Bea Cukai Pererat Kerja Sama dengan Kejaksaan, Ini yang Dilakukan
Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas penanganan perkara diterima oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk atas kasus peredaran rokok ilegal sejumlah 936.800 yang diangkut menggunakan mobil.
Pelimpahan barang bukti juga dilakukan Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY atas kasus peredaran rokok ilegal yang diangkut dengan mobil sejumlah 626 ribu batang.
Seluruh barang bukti diserahkan pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah setelah status berkas perkara dinyatakan lengkap.
Hatta mengatakan bahwa total barang bukti yang diserahkan pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah merupakan kompilasi atas dua kasus penindakan yang dilakukan Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY.
“Atas dua proses penyidikan tersebut telah dinyatakan P-21 pada 31 Januari dan 1 Februari 2023," sebutnya.
Hingga saat ini telah dilakukan pengiriman tersangka dan barang bukti (tahap II) pada 1 Februari dan 6 Februari 2023..
Hatta menambahkan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai ini untuk memberikan efek jera pada pelaku peredaran rokok ilegal sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa mengedarkan rokok ilegal termasuk ke dalam tindak pidana.
Pengedar rokok ilegal dapat dijerat pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.