Bea Cukai Permudah Percepatan Penanganan COVID-19 di Pontianak dan Makassar
“Importasi tersebut dilakukan oleh perusahaan, perseorangan, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel). Khusus Pemprov Sulsel mendapatkan hibah berupa Masker sebanyak 200.000 lembar dan Pemkab Bantaeng 50.000 lembar masker dengan total nilai Rp900 juta dari PT Huadi Nickel Alloy yang berlokasi di Bantaeng,” tutur Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Eva Arifah Aliyah.
Masih menurut Eva, bantuan ini didistribusikan ke tenaga medis di Pemkab Bantaeng dan seluruh wilayah Sulsel pada umumnya. Pembebasan bea masuk dan PDRI diberikan melalui Bea Cukai Makassar, setelah mendapatkan rekomendasi dari BNPB Jakarta.
“Proses pemberiannya pun sangat mudah, hanya submit permohonan via website. Tidak sampai lima jam di hari yang sama, Surat Keputusan Pembebasan sudah disetujui. Bantuan masker tersebut diterima oleh Gubernur Sulsel dan kemudian langsung didistribusikan ke beberapa rumah sakit yang menangani Covid-19, seperti RS TNI Pelamonia, RS Stella Maris, RSUD Haji, RS Ibnu Sina, dan beberapa rumah sakit lainnya,” ujarnya. (*/jpnn)