Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai Permudah Percepatan Penanganan COVID-19 di Pontianak dan Makassar

Senin, 18 Mei 2020 – 18:34 WIB
Bea Cukai Permudah Percepatan Penanganan COVID-19 di Pontianak dan Makassar - JPNN.COM
Foto: kiriman dari Bea Cukai

“Importasi tersebut dilakukan oleh perusahaan, perseorangan, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel). Khusus Pemprov Sulsel mendapatkan hibah berupa Masker sebanyak 200.000 lembar dan Pemkab Bantaeng 50.000 lembar masker dengan total nilai Rp900 juta dari PT Huadi Nickel Alloy yang berlokasi di Bantaeng,” tutur Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Eva Arifah Aliyah.

Masih menurut Eva, bantuan ini didistribusikan ke tenaga medis di Pemkab Bantaeng dan seluruh wilayah Sulsel pada umumnya. Pembebasan bea masuk dan PDRI diberikan melalui Bea Cukai Makassar, setelah mendapatkan rekomendasi dari BNPB Jakarta.

“Proses pemberiannya pun sangat mudah, hanya submit permohonan via website. Tidak sampai lima jam di hari yang sama, Surat Keputusan Pembebasan sudah disetujui. Bantuan masker tersebut diterima oleh Gubernur Sulsel dan kemudian langsung didistribusikan ke beberapa rumah sakit yang menangani Covid-19, seperti RS TNI Pelamonia, RS Stella Maris, RSUD Haji, RS Ibnu Sina, dan beberapa rumah sakit lainnya,” ujarnya. (*/jpnn)

Bea Cukai memberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor untuk importasi APD.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News