Bea Cukai Pertegas Aturan Kawasan Berikat untuk Tingkatkan Industri dalam Negeri
Senin, 06 Desember 2021 – 19:26 WIB

Bea Cukai mengujungi salah satu perusahaan. Foto: Bea Cukai
“Selain IT Inventory, minimal satu kali dalam satu tahun, pengusaha kawasan berikat wajib melaksanakan pencacahan atau stock opname terhadap barang-barang yang mendapat fasilitas, tentu dengan pengawasan dari kami,” pungkas Firman. (mrk/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: