Bea Cukai & Polda Metro Ungkap Penyelundupan Narkotika Melalui Barang Penumpang
jpnn.com, TANGERANG - Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai dan Ditserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap penyelundupan narkotika dengan mekanisme importasi barang bawaan penumpang.
Total barang bukti yang disita petugas sejumlah 2.030 ml cairan mengandung narkotika golongan I jenis kokain dengan modus disembunyikan pada botol kemasan peralatan mandi (false concealment).
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan penindakan dilakukan terhadap WNA asal Brazil pada saat tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Minggu (1/1).
Dia menjelaskan penindakan bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai terhadap barang bawaan pelaku berinisial GPS yang tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dari penerbangan dengan rute Rio De Jainero-Doha-Jakarta pada pukul 07.30 WIB.
GPS, kata dia, membawa tas punggung, tas koper, dan sebuah papan selancar.
Ketika dilakukan pemeriksaan, kecurigaan petugas bertambah kuat karena mereka bersikap resisten dan cenderung agresif.
"Atas dasar kecurigaan tersebut, petugas kemudian mengarahkan GPS ke ruang pemeriksaan untuk dilakukan pemeriksaan mendalam,” ungkap Gatot.
Saat memeriksa bawaan penumpang, petugas mendapatkan enam botol perlengkapan mandi berisi cairan seberat 2.030 ml dengan bau, warna, dan karakteristik yang mencurigakan.