Bea Cukai & Polda Metro Ungkap Penyelundupan Narkotika Melalui Barang Penumpang
Petugas langsung menguji cairan tersebut dengan uji bakar yang menghasilkan dua lapisan berwarna bening dan putih.
Dari pengujian terhadap dua lapisan tersebut dengan alat deteksi dan uji laboratorium didapatkan hasil positif narkotika golongan I jenis kokain pada lapisan bening.
Sementara itu, lapisan putih berisi kandungan kimia gliserol yang digunakan sebagai pengikat cairan kokain tersebut.
Dia menambakan kedatangan pelaku ke Indonesia diakui untuk berlibur ke Bali. GPS juga menerangkan bahwa dia diminta untuk membawa kokain cair tersebut ke Indonesia oleh jaringan Amerika Latin – Timur Tengah dan akan dihubungi setibanya di Indonesia.
"Atas temuan tersebut, Bea Cukai Soekarno-Hatta menyerahkan pelaku dan barang bukti kepada Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut," lanjut Gatot.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Dari penindakan ini, petugas menyelamatkan 10.150 orang generasi bangsa dari penyalahgunaan narkotika dan meminimalisir biaya rehabilitasi kesehatan pemerintah sebesar Rp21.061.250.000,00.
“Bea Cukai bersama aparat penegak hukum lainnya berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat Indonesia dari pemasukan, peredaran, dan dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan prekursor,” pungkas Gatot. (jpnn)