Bea Cukai & Polresta Mataram Sita 2 Kilogram Paket Ganja Asal Sumatera
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimum Rp 8 miliar.
Kepala Polresta Mataram, Kombes. Pol. Dr. Ariefaldi Warganegara, dalam keterangan persnya mengapresiasi kerja tim yang luar biasa dan Bea Cukai, sehingga kasus ini berhasil terungkap.
"Ini merupakan bukti nyata komitmen Bea Cukai untuk bersama-sama melakukan pemberantasan peredaran narkoba," ujarnya.
Kapolresta mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dengan berbagai modus pengiriman dan melaporkan kepada pihak berwajib apabila mendapati aktivitas mencurigakan seperti transaksi narkotika.
Dia dengan adanya sinergi antara Polresta, Bea Cukai, dan instansi terkait lainnya, dapat terus meningkatkan pengawasan atas peredaran narkotika di wilayah Nusa Tenggara Barat. (jpnn)