Begini Cara Bea Cukai Semarang Ajak Masyarakat Melek Program Gempur Rokok Ilegal
jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai Semarang aktif menyosialisasikan ketentuan cukai kepada masyarakat Semarang di sepanjang Februari dan Maret 2024.
Melalui sosialisasi tersebut, Bea Cukai Semarang mengajak masyarakat untuk berkontribusi dalam program gempur rokok ilegal di wilayah kerjanya.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Semarang Siti Chomariyah mengatakan pihaknya membutuhkan peran serta masyarakat untuk ikut menyebarluaskan informasi mengenai ketentuan di bidang cukai.
Untuk itu, pihaknya bergerak aktif menggelar sosialisasi dan mengimbau masyarakat untuk mewaspadai peredaran rokok ilegal.
Pada 28 Februari-5 Maret di Aula Kecamatan Mijen, Bea Cukai Semarang bekerja sama dengan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), seperti Setda Kabupaten Demak, Satpol PP Kota Semarang, dan Disporabudpar Grobogan menyosialisasikan ketentuan di bidang cukai.
"Dalam sosialisasi tersebut, kami jelaskan ciri-ciri rokok ilegal, sanksi pelanggaran di bidang cukai, dan cara mengidentifikasi rokok ilegal," ungkap Siti Chomariyah, Jumat (22/3).
Menurut Siti Chomariyah, masyarakat perlu mengenali ciri-ciri rokok ilegal agar dapat melaporkan indikasi peredarannya ke Bea Cukai.
Pasalnya, masyarakat memegang peranan penting dalam menyebarkan informasi tentang gempur rokok ilegal.
"Apabila masyarakat mengindikasi peredaran rokok ilegal, mereka dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat. Hal ini merupakan bagian penting dalam rangkaian sinergi pemerintah Kabupaten Demak dan Bea Cukai Semarang dalam menekan angka peredaran rokok ilegal,” tegasnya.