Bea Cukai & Polri Gagalkan Pengiriman Ganja ke Ternate
jpnn.com, TERNATE - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Maluku, Jakarta, Ternate, dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara menggagalkan pengiriman 304,5 gram narkotika jenis ganja ke Kota Ternate.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengungkapkan kronologi penindakan narkotika yang terlaksana pada 17 Mei 2024 tersebut.
"Penindakan ini berawal dari informasi intelijen tentang adanya pengiriman narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) dari Bandung, Jawa Barat dengan tujuan Komplek Falajawa II Bastiong Karance, Ternate Selatan, Ternate, Maluku Utara yang dikirim menggunakan jasa kiriman," ujarnya.
Petugas Bea Cukai Ternate segera berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Maluku Utara untuk memantau paket yang dimaksud.
"Kami pantau sejak kedatangan di bandara hingga sampai ke gerai jasa kiriman," lanjutnya.
Setelah tim gabungan melaksanakan proses tailing, petugas berhasil menangkap tersangka dan menyita barang bukti berupa 304,5 gram ganja.
Selanjutnya, petugas Bea Cukai menyerahkan tersangka dan barang bukti tersebut kepada Ditresnarkotika Polda Maluku Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Keberhasilan penggagalan pengiriman narkotika jenis ganja ini, kata Encep, tak lepas dari kuatnya sinergi antarinstansi penegak hukum di bidang narkotika.