Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu dan Ekstasi di Bandara Soetta
jpnn.com, TANGERANG - Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama penegak hukum lainnya menggagalkan penyelundupan sabu-sabu dan ekstasi dengan metode false concealment pada barang penumpang dan barang kiriman asal luar negeri.
Petugas mengamankan tersangka yang merupakan seorang WNI dan dua WNA beserta barang bukti 3.000 gram sabu-sabu pada dinding koper yang dibawa penumpang asal Istanbul.
Selain itu, ada 298 butir MDMA/ekstasi dalam kemasan makanan yang dikirim melalui paket pengiriman asal Malaysia.
“Penindakan pertama dilakukan pada 19 Agustus 2022 terhadap penumpang wanita berkewarganegaraan Meksiko yang tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan penerbangan Turkish Airlines rute Istanbul tujuan Jakarta,’’ ucapnya.
Tersangka berinisial RLH ini kedapatan memiliki koper dengan dinding yang dimanfaatkan sebagai tempat menyembunyikan 3.000 gram sabu.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) Finari Manan dalam konferensi pers, Rabu (30/8).
Menurut Finari, tersangka diperintahkan salah satu jaringan narkoba internasional asal Meksiko untuk mengambil koper berisi sabu-sabu dari seseorang di negara Turki.
Hasil temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan lebih lanjut oleh tim gabungan.