Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai Resmikan Fasilitas Kawasan Berikat di Tegal dan Makassar

Selasa, 06 September 2022 – 18:12 WIB
Bea Cukai Resmikan Fasilitas Kawasan Berikat di Tegal dan Makassar - JPNN.COM
Bea Cukai memberikan fasilitas kawasan berikat kepada perusahaan di Tegal dan Makassar untuk meningkatkan devisa hasil ekspor, penerimaan pajak penghasilan badan, serta penyerapan tenaga kerja. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, TEGAL - Bea Cukai kembali memberikan fasilitas kepabeanan kawasan berikat (KB) kepada dua perusahaan di Makassar dan Tegal. 

Pemberian fasilitas ini merupakan upaya Bea Cukai dalam meningkatkan devisa hasil ekspor, penerimaan pajak penghasilan badan, serta penyerapan tenaga kerja demi mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Bea Cukai Jateng dan DIY kembali memberikan izin fasilitas KB kepada perusahaan produsen sepatu olahraga, yaitu PT Shyang Hung Tah.

Fasilitas ini diberikan setelah PT Shyang Hung Tah memaparkan proses bisnis secara hybrid.

Kepala Seksi Perizinan dan Fasilitas I Kanwil Bea Cukai Jateng DIY M. Muamar Kadafi mengatakan, dengan izin KB, perusahaan mendapatkan fasilitas fiskal dan prosedural.

“Fasilitas fiskal yang diperoleh perusahaan berupa penangguhan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor. Fasilitas prosedural yang diterima perusahaan salah satunya berupa dapat melaksanakan pembongkaran barang impor di gudang perusahaan,” katanya.

Saat ini, sepatu olahraga hasil produksi PT Shyang Hung Tah diekspor ke Amerika dan Eropa. Pada 2022, diperkirakan perusahaan ini menyerap tenaga kerja 1.200 orang dengan proyeksi tiga tahun ke depan akan menjadi 9.300 orang.

Di Makassar, Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) memberikan izin permohonan perlakuan tertentu di KB kepada PT Virtue Dragon Nickel Industry terkait pembelian batu bara lokal dan impor. 

Bea Cukai meresmikan fasilitas kepabeanan kawasan berikat di Makassar dan Tegal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close