Bea Cukai Riau Amankan Barang Ilegal Bernilai Rp 331 Miliar
jpnn.com, PEKANBARU - Kantor Wilayah Bea Cukai Riau mengklaim telah menindak 153 perkara sepanjang semester pertama 2020 ini dengan total nilai barang yang disita mencapai Rp 331 miliar, dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp 49 miliar.
Kepala Kanwil Bea Cukai Riau, Ronny Rosfyandi, dalam konferensi persnya pada Kamis (6/8) menjelaskan ada empat jenis kejahatan dengan nominal penindakan cukup besar di wilayah pengawasannya. Pertama adalah narkoba, kemudian rokok ilegal, tekstil dan terakhir elektronik ilegal.
“Narkotika sebanyak 18 penindakan dengan nilai sebesar Rp301 miliar. Di antaranya sabu-sabu sebanyak 146,2 kilogram, 53.030 butir ekstasi dan 10,2 kilogram ganja,” ujarnya.
Selain memaparkan hasil kinerja pengawasan semester I tahun 2020, Ronny memaparkan hasil operasi Gempur Rokok Ilegal yang telah dilaksanakan oleh Bea Cukai Riau.
Dari kegiatan operasi pasar rokok ilegal tersebut, sebanyak 16.991.002 batang rokok ilegal berhasil diamankan dalam 58 penindakan dengan perkiraan nilai barang Rp17.239.786.840 dan potensi kerugian negara sebesar Rp8.061.086.501 yang selanjutnya dibawa Ke Kantor Bea Cukai di Provinsi Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Operasi pasar kali ini bertujuan untuk menekan peredaran rokok ilegal di tengah-tengah masyarakat. Bersamaan dengan pelaksanaannya, kami juga melakukan sosialisasi kepada para pemilik toko mengenai jenis-jenis rokok ilegal, serta pentingnya cukai bagi penerimaan negara,” ungkap Ronny.
Selanjutnya, untuk barang elektronik berupa ponsel, laptop dan aksesoris dilakukan empat kali penindakan dengan total nilai Rp1,34 miliar.
“Potensi kerugian negara sebesar Rp459 juta," tuturnya.