Kepala BP2MI Kritik Pembongkaran Barang Milik PMI, Diskriminasi!
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengkritik tindakan oknum petugas Bea Cukai yang melakukan pembongkaran barang milik Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Benny menilai tindakan petugas Bea Cukai sebagai sebuah diskriminasi.
"Kenapa harus dilakukan pembongkaran dan kenapa hanya dilakukan kepada PMI, dalam hal ini saya sependapat bahwa ini tindakan diskriminasi," kata Benny dalam konferensi pers di Kantor BP2MI, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (28/4).
Wakil Ketua Umum Partai Hati Nurani (Hanura) itu menegaskan tindakan pembongkaran tersebut sangat tidak dibenarkan oleh aturan negara.
"Tidak dibenarkan ya atas nama apapun, kami tidak sependapat jika hanya PMI diberlakukan seperti itu, jangan karena pejabat, orang kaya lalu tidak dilakukan pembongkaran," ujarnya.
Menurut Benny, pembongkaran barang milik PMI boleh dilakukan jika diduga adanya indikasi melanggar hukum.
"Pembongkaran barang milik PMI boleh dilakukan apabila saat di mesin x-rey terdapat barang-barang yg dilarang, atau ada informasi adanya bawaan yg dilarang oleh hukum," tuturnya.
Kendati begitu, Benny tak mau menyalahkan pihak manapun terkait dengan kejadian pembongkaran barang milik PMI baik di bandara maupun di pelabuhan.