Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai Sampaikan Informasi Terkait Cukai Untuk Minuman Beralkohol

Rabu, 14 April 2021 – 20:43 WIB
Bea Cukai Sampaikan Informasi Terkait Cukai Untuk Minuman Beralkohol - JPNN.COM
Bea Cukai terus berupa meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha di bidang cukai lewat sosialisasi ketentuan cukai di berbagai daerah. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus berupa meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha di bidang cukai. Salah satunya lewat sosialisasi ketentuan cukai yang telah diselenggarakan oleh beberapa unit vertikal Bea Cukai di berbagai daerah.

Untuk meningkatkan pengetahuan dan kepatuhan pelaku usaha di bidang cukai di wilayah Jakarta, Bea Cukai Marunda mengadakan sosialisasi kewajiban pelaporan cukai.

“Dalam sosialisasi yang diadakan pada akhir Maret 2021 kemarin, kami menginformasikan bahwa pelaporan cukai wajib dilakukan melalui aplikasi ExSIS,” ungkap Supranawa, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai IX Bea Cukai Marunda.

Untuk makin memudahkan pengguna jasa, Bea Cukai Marunda juga memberikan asistensi dalam pengisian pelaporan secara online mengingat wilayah pengawasan yang cukup luas.

Kami telah menempatkan pegawai kami di PT Jakarta Indonesia Makmur dan PT Mikalindo Bakti Cemerlang untuk wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara,” ungkap Supranawa.

Tidak ketinggalan, Bea Cukai Sidoarjo juga melaksanakan sosialisasi terkait cukai. Nanik Susilawati Rizain, Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai IV Bea Cukai Sidoarjo yang menjadi pemateri pada acara yang digelar pada Maret lalu ini memaparkan materi terbaru terkait pemberitahuan mutasi barang kena cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) konsinyasi dengan menggunakan dokumen CK-6.

“Mengacu pada Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, di pasal 112 dinyatakan bahwa konsinyasi dihapus dalam pengertian penyerahan barang kena pajak,” ungkap Nanik.

MMEA sendiri merupakan salah satu objek barang kena cukai yang merupakan minuman yang mengandung etil alkohol (EA) yang dihasilkan dengan cara peragian, penyulingan, atau cara lainnya, antara lain bir, shandy, anggur, gin, whisky dan yang sejenisnya.

Bea Cukai terus berupa meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha di bidang cukai, salah satunya lewat sosialisasi ketentuan cukai di berbagai daerah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close