Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai Sebut Penjualan Ponsel Eks Singapura Dipastikan Ilegal

Kamis, 31 Januari 2019 – 03:25 WIB
Bea Cukai Sebut Penjualan Ponsel Eks Singapura Dipastikan Ilegal - JPNN.COM
Petugas Bea Cukai Tipe B Batam tunjukkan ponsel hasil tegahan. Foto: batampos/jpg

jpnn.com, BATAM - Sudah bukan rahasia lagi di Batam marak sekali penjualan ponsel bekas eks Singapura. Tak hanya dilakukan sembunyi-sembunyi.

Pelaku usaha penjualan ponsel seken eks Singapura tersebut terang-terangan mempromosikan barang jualannya ke medsos ataupun dari plakat tempat uasahanya yang termampang tulisan kalau barang yang dijualnya merupakan barang bekas eks Singapura.

Seolah hal tersebut bukanlah usaha yang tabu, justru dianggap sebagai usaha yang legal. Padahal impor barang bekas dari luar negeri masuk ke Indonesia sendiri saat dini sangat dilarang oleh pemerintah melalui Permendag Nomor 17 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Permendag Nomor 127/M-DAG/PER/12/2015 tentang ketentuan impor barang modal dalam keadaan tidak baru atau bekas.

Artinya kalaupun ada barang seken eks Singapura seperti ponsel misalnya masuk ke Batam, bisa dipastikan importir tersebut tak mengantongi perizinan dan bisa dikategorikan usaha ilegal atau barang ilegal.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bea Cukai (BC) Batam, Susila Brata yang mengatakan impor barang bekas apapun itu dari luar negeri ke Indonesia dilarang keras karena merupakan barang yang dilarang untuk diimpor menurut Permendag Nomor 17 Tahun 2018.

"Betul, tak boleh mengimpor barang bekas atau seken dari luar negeri. Kalaupun masyarakat Batam mengetahui masih ada barang seken seperti ponsel eks Singapura yang dibawa masuk bahkan diperdagangkan bebas, laporkan saja ke Bea Cukai Batam. Asalkan bisa dipertanggungjawabkan laporan itu dengan bukti yang konkrit. Kalau memang kuat buktinya, kami akan tindak," tegas Susila Brata.

Susila memastikan maraknya ponsel seken eks Singapura yang diperdagangkan bebas di Batam, mayoritas diselundupkan atau dimasukkan dari luar negeri seperti Singapura ke Batam melalui jalur pelabuhan ilegal atau yang akrab disebut pelabuhan tikus.

"Kalau ponsel seken eks Singapura itu masuk melalui pelabuhan resmi yang ada penjagaan kami, itu mustahil bisa lolos. Kalaupun ada, pasti barang tersebut akan kami sita, karena keberadaannya ilegal," terangnya.

Sudah bukan rahasia lagi di Batam marak sekali penjualan ponsel bekas eks Singapura. Tak hanya dilakukan sembunyi-sembunyi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News