Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai Semarang-Satpol PP Demak Menggagalkan Pengiriman Paket Kargo Berisi Rokok Ilegal

Senin, 23 Agustus 2021 – 15:30 WIB
Bea Cukai Semarang-Satpol PP Demak Menggagalkan Pengiriman Paket Kargo Berisi Rokok Ilegal - JPNN.COM
Bea Cukai Semarang dan Satpol PP Demak berhasil menggagalkan penyelundupan rokok ilegal. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, SEMARANG - Sinergi yang dilakukan Bea Cukai Semarang dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak, Jawa Tengah, membuahkan hasil. 

Kedua instansi itu berhasil menggagalkan pengiriman empat karton dan empat karung paket kargo berisi ratusan ribu batang rokok ilegal, yang disamarkan dengan kulit padi di dalam kemasan ball-nya. 

Penindakan dilakukan di salah satu perusahaan jasa pengiriman paket yang berlokasi di Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak.

Penindakan ini berawal dari diterimanya informasi intelijen pada 19 Agustus 2021 sekitar pukul 11.45 WIB, setelah dilakukannya Giat Pengumpulan Informasi dan Operasi Bersama Pemberantasan Rokok Ilegal Bea Cukai Semarang dengan Satpol PP Demak. 

“Diketahui bahwa akan terdapat pengiriman rokok ilegal melalui salah satu perusahaan jasa pengiriman yang dikemas menggunakan empat karton dan empat kantung plastik hitam atau karung,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Sucipto, Senin (23/8).

Selanjutnya, pada pukul 12.00 WIB tim gabungan Bea Cukai Semarang bersama Satpol PP Demak langsung menuju ke lokasi perusahaan jasa pengiriman tersebut dan menyampaikan maksud serta tujuan kepada pegawai di sana. 

“Kami pun langsung melakukan pengecekan barang dan menemukan kemasan dengan ciri-ciri sesuai informasi, tetapi belum siap kirim dan terpisah dari barang-barang kargo yang siap kirim,” ujarnya.

Sucipto menambahkan tim meminta izin kepada pegawai perusahaan jasa pengiriman tersebut untuk membuka dan menyaksikan salah satu karton dan karung (plastik hitam) untuk dibuka kemasannya. 

Bea Cukai Semarang dan Satpol PP Demak mengamankan puluhan ribu batang rokok ilegal. Penindakan dilakukan di salah satu perusahaan jasa pengiriman paket yang berlokasi di Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News