Bea Cukai Semarang-Satpol PP Demak Menggagalkan Pengiriman Paket Kargo Berisi Rokok Ilegal
Petugas pun menemukan rokok sigaret kretek mesin (SKM) bermerek Hima dan Bossini dengan dilekati pita cukai yang diduga palsu dengan kondisi bagian hologram luntur dan tertulis sigaret kretek tangan (SKT) pada pita cukai yang diduga palsu.
“Lalu, kami lakukan pembukaan terhadap tiga karton dan tiga karung (plastik hitam) sisanya dan menemukan rokok SKM merek Hima dan Bossini dengan dilekati pita cukai yang diduga palsu,” katanya.
Dia menambahkan pada saat pembukaan karung, bagian luar kemasan ball yang berada di dalam dilapisi dengan kulit padi. “Menurut keterangan pegawai pada perusahaan Indah Logistik Cargo tidak terdapat identitas pengirim maupun penerima barang tersebut,” tambahnya.
Sucipto mengatakan pihaknya berhasil mengamankan barang hasil penindakan berupa 48.000 batang rokok ilegal dengan perincian 32.000 batang dikemas dalam empat karton dan 16.000 batang dikemas dalam empat karung (plastik hitam). Adapun potensi kerugian negara yang berhasil diamankan Rp 32.175.000 berupa cukai dan pajak rokok.
Dugaan pelanggaran atas perkara ini diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Juncto UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Atas perkara dan barang hasil penindakan selanjutnya dilakukan penelitian lebih lanjut oleh Kantor Bea Cukai Semarang. (*/jpnn)