Bea Cukai Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Penyelundupan Rokok Ilegal ke Kejati Sulut
Ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun, dan paling lama lima tahun, dan pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Cerah menjelaskan pengungkapan kasus ini dilakukan pada Sabtu (20/2) lalu.
Menurut dia, pihaknya kala itu mengamankan satu peti kemas rokok yang dilekati pita cukai palsu asal Surabaya, di Terminal Peti Kemas Bitung.
“Barang bukti yang diamankan berupa 3.232.000 batang rokok yang dilekati dengan pita cukai palsu dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 1,47 miliar,” ungkap Cerah.
Kejadian ini bermula saat tersangka FKGR dan JGSS melakukan pemesanan rokok kepada RH, 15 Januari 2021.
Kemudian, barang dimuat dalam peti kemas dan dikirim dari Surabaya menuju Pelabuhan Bitung menggunakan Kapal KM. SPIL CAYA.
Pemesanan dan pengiriman barang tersebut semata-mata untuk kemudian dijual kembali pada warung-warung dan toko-toko di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan, guna mendapatkan keuntungan yang besar.
Selanjutnya, pada 16 Februari 2021 Kapal KM. SPIL CAYA tiba di Pelabuhan Peti Kemas Bitung.