Bea Cukai Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Penyelundupan Rokok Ilegal ke Kejati Sulut
Selasa, 29 Juni 2021 – 17:32 WIB
Kemudian, melakukan pembongkaran muatan dan penimbunan di Terminal Peti Kemas.
Rencananya, barang tersebut akan diantar ke dekat toko milik tersangka di Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan.
Namun, rencana tersebut digagalkan oleh petugas Bea Cukai.
Setelah mendapat informasi dan mengetahui akan adanya pengiriman rokok yang dilekati pita cukai palsu maka pada 20 Februari 2021, petugas Bea dan Cukai bergerak menuju Pelabuhan Terminal Peti Kemas Bitung untuk melakukan penindakan.
“Penindakan dilakukan karena rokok tersebut dilekati dengan pita cukai palsu sehingga melanggar Pasal 54 atau 56 Undang-Undang Cukai," ujar Cerah. (*/jpnn)