Bea Cukai Sita 3 Juta Batang Rokok Ilegal
“Atas informasi itu pihak kami didampingi oleh ekspedisi terkait membuka kontainer tersebut dan didapati rokok berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai,” ungkap Alimuddin.
Kemudian, kata Alimuddin, pada 22 Februari 2021, kembali didapati satu kontainer yang diduga memuat rokok ilegal dan dikirim melalui ekspedisi laut dengan pemberitahuan berupa general cargo atau barang campuran.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Bea Cukai Pantoloan bergerak ke lokasi pembongkaran kontainer yaitu di Lorong Tiara, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Toli Toli dan didapati rokok berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai.
Berdasarkan keterangan dari petugas, total nilai barang yang ditegah adalah Rp 1.550.400.000, dengan potensi kerugian negara Rp 798.000.000.
Barang bukti berupa rokok ilegal dan truk diamankan ke Kantor Bea Cukai Pantoloan untuk pengembangan dan penyidikan. (*/jpnn)