Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai Sita 400 Ribu Batang Rokok Ilegal di Sebuah Rumah di Mojogedang Karanganyar

Senin, 23 September 2024 – 11:25 WIB
Bea Cukai Sita 400 Ribu Batang Rokok Ilegal di Sebuah Rumah di Mojogedang Karanganyar - JPNN.COM
Petugas Bea Cukai Surakarta saat melakukan penindakan di sebuah rumah di Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar pada Kamis (12/9). Sebanyak 400 ribu batang rokok ilegal diamankan, satu orang dilakukan penahanan. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

Kini pelaku pun telah ditahan di Rutan Kelas I Surakarta untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Apresiasi kepada masyarakat atas kerja sama yang diberikan," ucap Arif.

Dia mengharapkan kerja sama ini akan berlangsung baik ke depannya.

"Karena peredaran rokok ilegal adalah kegiatan melanggar hukum dan dapat merugikan penerimaan negara serta para pelaku usaha di bidang cukai yang taat pada aturan,” pungkas Arif. (mrk/jpnn)

Bea Cukai Surakarta saat melakukan penindakan terkait kasus rokok ilegal di sebuah rumah di Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojogedang, Karanganyar pada Kamis (12/9)

Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA