Bea Cukai Sita Rokok Ilegal yang Disembunyikan di Antara Sembako dan Furnitur
Dari penindakan ini, petugas Bea Cukai Kudus menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp 53.625.600 dari total perkiraan nilai barang Rp 81.600.000.
Pelaku bersama barang bukti diamankan ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku penyelundupan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Gatot menambahkan peredaran rokok ilegal masih sering terjadi. Pelaku berusaha mengelabuhi petugas Bea Cukai dengan berbagai modus.
Menurut Gatot, yang perlu diingat adalah peredaran rokok ilegal itu merugikan perekonomian negara.
Oleh karena itu, Bea Cukai tak henti-hentinya mengedukasi masyarakat tentang ketentuan di bidang cukai yang harus dipenuhi dalam memproduksi dan menjual rokok serta dampak yang ditimbulkan dari peredaran rokok ilegal.
“Mari bersama kita jaga Indonesia dan gempur rokok ilegal,” tutup Gatot. (*/jpnn)