Bea Cukai Soekarno-Hatta Asistensi Hibah Vaksin dari Uni Emirat Arab
Jumat, 23 Juli 2021 – 18:30 WIB
“Fasilitas fiskal yang diberikan melalui SKMK, antara lain pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut PPN, dan PPh Pasal 22 Impor, yang pada importasi kali ini diperkirakan sebesar Rp 25 miliar. Hal tersebut dikarenakan vaksin termasuk kategori barang penanganan Covid-19, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-188/PMK.04/2020,” ungkap Finari. (*/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!