Bea Cukai Soekarno Hatta Punya Tim Khusus Asistensi Impor Barang Penanganan Covid-19
jpnn.com, JAKARTA - Salah satu upaya serius pihak Bea Cukai dalam menghadapi pandemi virus corona ini ialah mempercepat proses importasi barang penanggulangan Covid-19, yang bekerja sama dengan LNSW, BNPB, Kementerian Kesehatan, serta Badan POM.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Finari Manan mengatakan, mengimpor barang dari luar negeri membutuhkan beberapa alur yang wajib dilalui, seperti mengajukan dokumen pabean, memperbaiki data, membayar bea masuk dan cukai.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2020, khusus untuk impor barang penanganan Covid-19, Bea Cukai bersinergi dengan Ditjen Pajak memberikan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk dan/atau cukai, serta pajak dalam rangka impor (PDRI).
“Agar memperlancar proses percepatan importasi barang penanganan Covid-19, Bea Cukai Soekarno-Hatta membuat sebuah tim khusus, yaitu liaison officer (LO) yang bertugas mengasistensi dan sebagai media konsultasi bagi orang yang hendak mengimpor barang keperluan Covid-19 dari awal pengajuan dokumen permohonan hingga proses pengeluaran barang dan kewajiban pabeannya terpenuhi," katanya.
"Itu terdiri dari 36 orang pejabat Bea Cukai, tim LO ini merupakan gabungan dari seluruh staf Bea Cukai Soekarno-Hatta yang bersinggungan, sehingga dapat terbentuk koordinasi yang baik,” imbuh Finari.
Dia juga mengajak masyarakat untuk mengenal lebih dekat fasilitator penanganan Covid-19 dan alur kerjanya.
Ia mengungkapkan, demi menciptakan sinergisme antara Bea Cukai Soekarno-Hatta dengan Kantor Pusat Bea Cukai, rekapitulasi data selalu dilakukan sesegera mungkin untuk mengetahui berapa banyak permohonan SKMK yang diajukan, dokumen yang disetujui, serta dokumen yang ditolak.
Untuk memantau perkembangannya, hasil rekapitulasi data SKMK selalu dilaporkan pada pukul 10.00 WIB melalui rapat Video Conference (Vcon) setiap hari.